HaHaHaHaHa

SELAMAT DATANG DI
" GUDANG ILMU GIGI "
ENJOY n FUN
NIKMATI ILMU YANG KAMI SAJIKAN

Rabu, 06 Januari 2010

Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Kesehatan( Aceh Sehat 2010)


Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Kesehatan

Kebijakan pemerintah Aceh dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dituangkan dalam Aceh Sehat 2010 yang merupakan suatu program yang dicanangkan oleh pemerintah Aceh untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan, perilaku hidup sehat, sanitasi yang baik melalui pembangunan kesehatan sebagai tindak lanjut dari Indonesia Sehat 2010.

Visi dan Misi Aceh Sehat 2010

a. Visi

Visi pembangunan kesehatan Aceh adalah ACEH SEHAT 2010. Yang artinya setiap masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kesempatan dan kemandirian untuk hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

b. Misi

·      Umum

o  Adanya komitmen sektor kesehatan untuk menjamin pemerataan, keadilan dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Provinsi NAD melalui mobilisasi sumber daya yang dimiliki khususnya, bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara khusus.

·      Spesifik

o  Menggerakkan pembangunan kembali sektor dan pelayanan kesehatan yang berdasarkan nilai-nilai Islam;

o  Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat;

o  Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, merata dan terjangkau;

o  Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

Prinsip Aceh Sehat 2010

Aceh Sehat 2010 berprinsip dengan terjun ke masyarakat langsung, pembinaan kader posyandu, pemberantasan penyakit dan pencegahan karena akan berakibat positif bagi masyarakat yang diinginkan.

Isi Pasal 224-226 UUPA 
       Kebijakan pemerintah Aceh diambil berdasarkan isi pasal 224-226 UUPA, yang berisi:
BAB XXXIII

KESEHATAN

Pasal 224

(1)  Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

(2)  Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.

(3)  Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pelayanan minimal.

(4)  Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam qanun.

Pasal 225

(1)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

(2)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayai (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.

Pasal 226

(1)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam.

(2)  Perencanaan dan pelakasanaan program sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat setempat.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.



Kaitan Isi Pasal 224-226 UUPA Dengan Sistem Kesehatan di Aceh

1.         Setiap orang dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal yang optimal

2.         Masyarakat sebagai subjek dan objek

3.         Mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata

4.         Ikut sertanya LSM atau lembaga lain dalam usaha peningkatan kesehatan

5.         Menggunakan usaha promotif dan preventif

6.         Semua pasal didasarkan pada Rencana Strategis Aceh Sehat 2010 sebagai tindak lanjut dari Program Indonesia Sehat 2010


Arah Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Provinsi Aceh

·       Umum

1.    Mendukung komitmen Pemerintah Indonesia secara nasional terhadap pencapaian Millenium Development Goals, melalui pencapaian sasaran yang tercantum dalam Indonesia Sehat 2010.

2.    Menerapkan kebijakan nasional dalam mendukung Sistem Kesehatan Nasional dan Standar Pelayanan Minimal.

3.    Mewujudkan peran dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk jaminan askes pelayanan dasar dan rujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok miskin, rawan kesehatan dan yang tinggal di wilayah terpencil atau perbatasan; penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana alam; serta pembangun kesehatan secara utuh, yang dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

4.    Mewujudkan peran rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, sebagai pusat rujukan, yang berfungsi sesuai dengan tingkat kewenangannya dalam suatu jaringan rujukan, dan yang menjamin pelayanan rujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi NAD.

5.    Mendorong peran serta masyarakat dalam setiap program kesehatan sebagai upaya memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya.

6.    Mendorong kerjasama dengan organisasi swasta, LSM nasional dan internasional, serta lembaga bantuan luar negeri dalam upaya kesehatan yang terkoordinasi dan terarah.

·         Spesifik

1.         Promosi perilaku hidup sehat secara aktif.

2.         Penyediaan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

3.         Penyediaan pelayanan spesialisasi esensial di rumah sakit.

4.         Memperjelas desentralisasi dan dekonsentrasi pembiayaan, perencanaan dan fungsi administrasi di sektor kesehatan.

5.         Memberikan prioritas pada pencegahan dan pengendalian penyakit, khususnya pada masyarakat miskin dan rentan.

6.         Penekanan pada mutu, efektifitas dan efisiensi penyediaan pelayanan kesehatan di setiap institusi penyediaan pelayanan kesehatan.

7.         Optimalisasi SDM melalui perencanaan yang tepat, penempatan tenaga kesehatan dan peningkatan kapasitas untuk mendukung pembangunan sistem kesehatan daerah.

8.         Menggalang kemitraan pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanann kesehatan dasar dan spesialistik.

9.         Penggunaan secara spesifik informasi kesehatan untuk perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi dalam kesehatan.

10.     Implementasi pembiayaan kesehatan untuk memprioritaskan masyarakat miskin.

11.     Mendorong penyusunan kebijakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan penyedia pelayanan kesehatan.

Ref :

·         Dinas Kesehatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2006. Rencana Strategis Pembangunan Kesehtan Provinsi Aceh Darussalam 2006-2010.Banda Aceh: Pemerintah Aceh
·         Pemerintah Aceh. 2009. Qanun Kesehatan. Banda Aceh: Pemerintah Aceh


3 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks yo..

Sandal KESEHATAN mengatakan...

Assalamualaikum, Selamat siang
Kebijakan yang sangat berrarti bagi masyarakat, semoga bukan hanya sekedar wacana saja.
Terima kasih banyak, ditunggu kunjungan baliknya di http://grosirsandalsehat.wordpress.com

Unknown mengatakan...

Mau nanya nih, jadi yang dikatakan aceh sehat 2010 itu, periodenya dari 2006-2010 ya?

jadi kalau renstra kesehatan aceh 2010-2014 yg tlah disesuaikan dgn renstra kesehatan nasional sebenarnya ada atau tidak?

atau yang ada renstra kesehatan aceh 2011-2015 bukan renstra kesehatan aceh 2010-2014 ya?

Posting Komentar