HaHaHaHaHa

SELAMAT DATANG DI
" GUDANG ILMU GIGI "
ENJOY n FUN
NIKMATI ILMU YANG KAMI SAJIKAN

Senin, 11 Januari 2010

EPIDEMIOLOGI




A. Pengertian, definisi, peranan dan ruang lingkup epidemiologi
1. Pengertian
Epidemiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu (Epi=pada, Demos=penduduk, logos = ilmu), dengan demikian epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.
2. Definisi
Banyak definisi tentang Epidemiologi, beberapa diantaranya :
a. W.H. Welch
Suatu ilmu yang mempelajari timbulnya, perjalanan, dan pencegahan penyakit, terutama penyakit infeksi menular. Dalam perkembangannya, masalah yang dihadapi penduduk tidak hanya penyakit menular saja, melainkan juga penyakit tidak menular, penyakit degenaratif, kanker, penyakit jiwa, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya. Oleh karena batasan epidemiologi menjadi lebih berkembang.
b. Mausner dan Kramer
Studi tentang distribusi dan determinan dari penyakit dan kecelakaan pada populasi manusia.
c. Last
Studi tentang distribusi dan determinan tentang keadaan atau kejadian yang berkaitan dengan kesehatan pada populasi tertentu dan aplikasi studi untuk menanggulangi masalah kesehatan.
d. Mac Mahon dan Pugh
Epidemiologi adalah sebagai cabang ilmu yang mempelajari penyebaran penyakit dan faktor-faktor yang menentukan terjadinya penyakit pada manusia.
e. Omran
Epidemiologi adalah suatu studi mengenai terjadinya distribusi keadaan kesehatan, penyakit dan perubahan pada penduduk, begitu juga determinannya dan akibat-akibat yang terjadi pada kelompok penduduk.
f. W.H. Frost
Epidemiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari timbulnya, distribusi, dan jenis penyakit pada manusia menurut waktu dan tempat.
g. Azrul Azwar
Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan pada sekelompok manusia serta faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 komponen penting yang ada dalam epidemiologi, sebagai berikut :
1) Frekuensi masalah kesehatan
2) Penyebaran masalah kesehatan
3) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah kesehatan.


3. Peranan
Dari kemampuan epidemiologi untuk mengetahui distribusi dan faktor-faktor penyebab masalah kesehatan dan mengarahkan intervensi yang diperlukan maka epidemiologi diharapkan mempunyai peranan dalam bidang kesehatan masyarakat berupa :
a. Mengidentifikasi faktor-faktor yang berperan dalam terjadinya penyakit atau masalah kesehatan dalam masyarakat.
b. Menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan kesehatan dan mengambil keputusan.
c. Membantu melakukan evaluasi terhadap program kesehatan yang sedang atau telah dilakukan.
d. Mengembangkan metodologi untuk menganalisis keadaan suatu penyakit dalam upaya untuk mengatasi atau menanggulanginya.
e. Mengarahkan intervensi yang diperlukan untuk menanggulangi masalah yang perlu dipecahkan.

4. Ruang lingkup
a. Masalah kesehatan sebagai subjek dan objek epidemiologi
Epidemiologi tidak hanya sekedar mempelajari masalah-masalah penyakit-penyakit saja, tetapi juga mencakup masalah kesehatan yang sangat luas ditemukan di masyarakat. Diantaranya masalah keluarga berencana, masalah kesehatan lingkungan, pengadaan tenaga kesehatan, pengadaan sarana kesehatan dan sebagainya. Dengan demikian, subjek dan objek epidemiologi berkaitan dengan masalah kesehatan secara keseluruhan.
b. Masalah kesehatan pada sekelompok manusia
Pekerjaan epidemiologi dalam mempelajari masalah kesehatan, akan memanfaatkan data dari hasil pengkajian terhadap sekelompok manusia, apakah itu menyangkut masalah penyakit, keluarga berencana atau kesehatan lingkungan. Setelah dianalisis dan diketahui penyebabnya dilakukan upaya-upaya penanggulangan sebagai tindak lanjutnya.
c. Pemanfaatan data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan dalam merumuskan penyebab timbulnya suatu masalah kesehatan.
Pekerjaan epidemiologi akan dapat mengetahui banyak hal tentang masalah kesehatan dan penyebab dari masalah tersebut dengan cara menganalisis data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan yang terjadi pada sekelompok manusia atau masyarakat. Dengan memanfaatkan perbedaan yang kemudian dilakukan uji statistik, maka dapat dirumuskan penyebab timbulnya masalah kesehatan.

B. Natural history of deseases
Riwayat alamiah suatu penyakit dapat digolongkan dalam 5 tahap :
1. Pre Patogenesis
Tahap ini telah terjadi interaksi antara penjamu dengan bibit penyakit, tetapi interaksi ini terjadi di luar tubuh manusia, dalam arti bibit penyakit berada di luar tubuh manusia dan belum masuk ke dalam tubuh. Pada keadaan ini belum ditemukan adanya tanda-tanda penyakit dan daya tahan tubuh penjamu masih kuat dan dapat menolak penyakit. Keadaan ini disebut sehat.
2. Tahap inkubasi (sudah masuk Patogenesis)
Pada tahap ini biit penyakit masuk ke tubuh penjamu, tetapi gejala-gejala penyakit belum nampak. Tiap-tiap penyakit mempunyai masa inkubasi yang berbeda. Kolera 1-2 hari, yang bersifat menahun misalnya kanker paru, AIDS dll.
3. Tahap penyakit dini
Tahap ini mulai dihitung dari munculnya gejala-gejala penyakit, pada tahap ini penjamu sudah jatuh sakit tetapi masih ringan dan masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Bila penyakit segera diobati, mungkin bisa sembuh, tetapi jika tidak, bisa bertambah parah. Hal ini terganting daya tahan tubuh manusia itu sendiri, seperti gizi, istirahat dan perawatan yang baik di rumah (self care).
4. Tahap penyakit lanjut
Bila penyakit penjamu bertambah parah, karena tidak diobati/tidak tertur/tidak memperhatikan anjuran-anjuran yang diberikan pada penyakit dini, maka penyakit masuk pada tahap lanjut. Penjamu terlihat tak berdaya dan tak sanggup lagi melakukan aktifitas. Tahap ini penjamu memerlukan perawatan dan pengobatan yang intensif.
5. Tahap penyakit akhir
Tahap akhir dibagi menjadi 5 keadaan :
a. Sembuh sempurna (bentuk dan fungsi tubuh penjamu kembali berfungsi seperti keadaan sebelumnya/bebeas dari penyakit)
b. Sembuh tapi cacat ; penyakit penjamu berakhir/bebas dari penyakit, tapi kesembuhannya tak sempurna, karena terjadi cacat (fisik, mental maupun sosial) dan sangat tergantung dari serangan penyakit terhadap organ-organ tubuh penjamu.
c. Karier : pada karier perjalanan penyakit seolah terhenti, karena gejala penyakit tak tampak lagi, tetapi dalam tubuh penjamu masih terdapat bibit penyakit, yang pada suatu saat bila daya tahan tubuh penjamu menurun akan dapat kembuh kembali. Keadaan ini tak hanya membahayakan penjamu sendiri, tapi dapat berbahaya terhadap orang lain/masyarakat, karena dapat menjadi sumber penularan penyakit (human reservoir)
d. Kronis ; pada tahap ini perjalanan penyakit tampak terhenti, tapi gejala-gejala penyakit tidak berubah. Dengan kata lain tidak bertambah berat maupun ringan. Keadaan ini penjamu masih tetap berada dalam keadaan sakit.
e. Meninggal ; Apabila keadaan penyakit bertambah parah dan tak dapat diobati lagi, sehingga berhentinya perjalanan penyakit karena penjamu meninggal dunia. Keadaan ini bukanlah keadaan yang diinginkan.
C. Upaya pencegahan dan ukuran frekuensi penyakit.
Dalam kesehatan masyarakat ada 5 (lima) tingkat pencegahan penyakit menurut Leavell and Clark. Pada point 1 dan 2 dilakukan pada masa sebelum sakit dan point 3,4,5 dilakukan pada masa sakit.
1. Peningkatan kesehatan (health promotion)
a. Penyediaan makanan sehat dan cukup (kualitas maupun kuantitas)
b. Perbaikan hygiene dan sanitasi lingkungan, misalnya penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan tinja dan limbah.
c. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat. Misal untuk kalangan menengah ke atas di negara berkembang terhadap resiko jantung koroner.
d. Olahraga secara teratur sesuai kemampuan individu.
e. Kesempatan memperoleh hiburan demi perkembangan mental dan sosial.
f. Nasihat perkawinan dan pendidikan seks yang bertanggung jawab.
2. Perlindungan umum dan khusus terhadap penyakit-penyakit tertentu (general and specific protection)
a. Memberikan immunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah penyakit
b. Isolasi terhadap penderita penyakit menular, misal yang terkena flu burung.
c. Pencegahan terjadinya kecelakaan baik di tempat umum maupun tempat kerja.
d. Perlindungan terhadap bahan-bahan yang bersifat karsinogenik, bahan-bahan racun maupun alergi.
e. Pengendalian sumber-sumber pencemaran.
3. Penegakkan diagnosa secara dini dan pengobatan yang cepat dan tepat (early diagnosis and prompt treatment)
a. Mencari kasus sedini mungkin.
b. Mencari penderita dalam masyarakat dengan jalan pemeriksaan . Misalnya pemeriksaan darah, rontgent paru.
c. Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan.
d. Meningkatkan keteraturan pengobatan terhadap penderita.
e. Pemberian pengobatan yang tepat pada setiap permulaan kasus.
4. Pembatasan kecacatan (dissability limitation)
a. Pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh dan tak terjadi komplikasi.
b. Pencegahan terhadap komplikasi dan kecacatan.
c. Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai penunjang untuk dimungkinkan pengobatan dan perawatan yang lebih intensif.
5. Pemulihan kesehatan (rehabilitation)
a. Mengembangkan lembaga-lembaga rehabilitasi dengan mengikutsertakan masyarakat.
b. Menyadarkan masyarakat untuk menerima mereka kembali dengan memberikan dukungan moral setidaknya bagi yang bersangkutan untuk bertahan.
c. Mengusahakan perkampungan rehabilitasi sosial sehingga setiap penderita yang telah cacat mampu mempertahankan diri.
d. Penyuluhan dan usaha-usaha kelanjutan yang harus tetap dilakukan seseorang setelah ia sembuh dari suatu penyakit.
Beaglehole (WHO, 1993) membagi upaya pencegahan menjadi 3 bagian : primordial prevention (pencegahan awal) yaitu pada pre patogenesis, primary prevention (pencegahan pertama) yaitu health promotion dan general and specific protection , secondary prevention (pencegahan tingkat kedua) yaitu early diagnosis and prompt treatment dan tertiary prevention (pencegahan tingkat ketiga) yaitu dissability limitation.
Ukuran frekuensi penyakit menunjukkan kepada besarnya masalah kesehatan yang terdapat pada kelompok manusia/masyarakat. Artinya bila dikaitkan dengan masalah penyakit menunjukkan banyaknya kelompok masyarakat yang terserang penyakit. Untuk mengetahui frekuensi masalah kesehatan yang terjadi pada sekelompok orang/masyarakat dilakukan langkah-langkah :
1) Menemukan masalah kesehatan, melalui cara : penderita yang datang ke puskesmas, laporan dari masyarakat yang datang ke puskesmas.
2) Research survei kesehatan. Misal : Survei Kesehatan Rumah Tangga
3) Studi kasus. Misal : kasus penyakit pasca bencana tsunami.
D. Penelitian epidemiologi
Secara sederhana, studi epidemiologi dapat dibagi menjadi dua kelompok sebagai berikut :
1. Epidemiologi deskriptif, yaitu Cross Sectional Study/studi potong lintang/studi prevalensi atau survei.
2. Epidemiologi analitik : terdiri dari :
a. Non eksperimental :
1) Studi kohort / follow up / incidence / longitudinal / prospektif studi. Kohort diartiakan sebagai sekelompok orang. Tujuan studi mencari akibat (penyakitnya).
2) Studi kasus kontrol/case control study/studi retrospektif. Tujuannya mencari faktor penyebab penyakit.
3) Studi ekologik. Studi ini memakai sumber ekologi sebagai bahan untuk penyelidikan secara empiris faktor resiko atau karakteristik yang berada dalam keadaan konstan di masyarakat. Misalnya, polusi udara akibat sisa pembakaran BBM yang terjadi di kota-kota besar.
b. Eksperimental. Dimana penelitian dapat melakukan manipulasi/mengontrol faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hasil penelitian dan dinyatakan sebagai tes yang paling baik untuk menentukan cause and effect relationship serta tes yang berhubungan dengan etiologi, kontrol, terhadap penyakit maupun untuk menjawab pertanyaan masalah ilmiah lainnya. Studi eksperimen dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Clinical Trial. Contoh :
a) Pemberian obat hipertensi pada orang dengan tekanan darah tinggi untuk mencegah terjadinya stroke.
b) Pemberian Tetanus Toxoid pada ibu hamil untuk menurunkan frekuensi Tetanus Neonatorum.
2) Community Trial. Contoh : Studi Pemberian zat flourida pada air minum.




Ref :
 

Leavel, H.R and E.G. Clark.1965. Preventive Medicine for the Doctor in His Community, 3th Edition, Mc Graw-Hill Inc, New York.
Beaglehole, R. R. Bonita, T. Kjellstrom. 1993. Basic Epidemiology, WHO, Geneva.
Chandra, Budiman. 1996. Pengantar Prinsip dan Metode Epidemiologi. JakartaEGC.
Effendy, Nasrul.1998. Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. Jakarta:EGC

Jumat, 08 Januari 2010

Kesehatan Lingkungan


1. Definisi

            Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekolgis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang seht sejahtera dan bahagia.

            Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi atau keadan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula.

           

2. Ruang Lingkup

            Ruang lingkup kesehatan lingkungan mencakup:

  1. Perumahan
  2. Pembuangan kotoran manusia(tinja)
  3. Penyediaan air bersih
  4. Pembuangan sampah
  5. Pembuangan air kotor(limbah)
  6. Rumah hewan ternak(kandang)


3. Faktor

            Faktor yang mempengaruhi kesehatan lingkungan:

  1. Sinar matahari
  2. Udara
  3. Air bersih
  4. Sanitasi


 4. Jenis Lingkungan

            Jenis lingkungan :

Ø      Lingkungan sehat

Ø      Lingkungan tidak sehat(buruk)


5. Masalah Lingkungan Yang Tidak Sehat(Penyakit)

            Penyakit yang timbul akibat lingkungan yang tidak sehat:

Ø      Kolera, disebabkan oleh kuman Vibrio cholerae yang berjangkit di saluran cerna.

Ø      Tifus perut.

Ø      Diare, akibat pencemaran makanan oleh kuman.

Ø      Leptopirosis, disebabkab lewat tampungan air hujan yang telah tercemar kemih tikus.

Ø      Malaria, demam berdarah, cikungunya, dan kaki gajah, akibat nyamuk diselokan atau tempat penampungan air.

Ø      TBC, disebabkan pemukiman penduduk yang padat sehingga pertukaran udara tidak memadai.

Ø      Cacar, disebabkan kesehatan lingkungan yang jelek.

Ø      Influenza, penularan pada pemukiman penduduk yang padat.

6. Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan Iindividu dan Masyarakat

·        Bagi individu, dapat mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan individu.

·        Bagi keluarga, terciptanya keluarga yang harmonis dan sehat

·        Bagi masyarakat, terciptanya derajat kesehatan yang optimal.

7. Upaya Penanggulangan

            Beberapa upaya penanggulangan yang dilakukan:

  1. Meningkatkan sanitasi lingkungan baik pada lingkungan tempatnya atau wujud substansinya berupa fisik kimiawi dan biologis.
  2. Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, temasuk penekanan pengamanan limbah rumah tangga dan industri(pabrik)
Ref:
Notoatmodjo, Soekidjo. 1996. Ilmu Kesehatan Masyarakat Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta:Rineka Cipta.
Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran Dan Hukum Keshatan. Jakarta:EGC.
Masuri, Dainur. 1996. Pokok IKM. Jakarta:Widya Media.
Slamet, Juli Soemirat. 1994. Kesehatan Lingkungan. Bandung:Gadjah University Press.
Effendy, Nasrul. 1998. Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. Jakarta:EGC.
A, Tjandra Yoga dan Tri Hastuti. 2001. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia.

Rabu, 06 Januari 2010

Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Kesehatan( Aceh Sehat 2010)


Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Bidang Kesehatan

Kebijakan pemerintah Aceh dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dituangkan dalam Aceh Sehat 2010 yang merupakan suatu program yang dicanangkan oleh pemerintah Aceh untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan, perilaku hidup sehat, sanitasi yang baik melalui pembangunan kesehatan sebagai tindak lanjut dari Indonesia Sehat 2010.

Visi dan Misi Aceh Sehat 2010

a. Visi

Visi pembangunan kesehatan Aceh adalah ACEH SEHAT 2010. Yang artinya setiap masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kesempatan dan kemandirian untuk hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

b. Misi

·      Umum

o  Adanya komitmen sektor kesehatan untuk menjamin pemerataan, keadilan dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Provinsi NAD melalui mobilisasi sumber daya yang dimiliki khususnya, bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara khusus.

·      Spesifik

o  Menggerakkan pembangunan kembali sektor dan pelayanan kesehatan yang berdasarkan nilai-nilai Islam;

o  Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat;

o  Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, merata dan terjangkau;

o  Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

Prinsip Aceh Sehat 2010

Aceh Sehat 2010 berprinsip dengan terjun ke masyarakat langsung, pembinaan kader posyandu, pemberantasan penyakit dan pencegahan karena akan berakibat positif bagi masyarakat yang diinginkan.

Isi Pasal 224-226 UUPA 
       Kebijakan pemerintah Aceh diambil berdasarkan isi pasal 224-226 UUPA, yang berisi:
BAB XXXIII

KESEHATAN

Pasal 224

(1)  Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

(2)  Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.

(3)  Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pelayanan minimal.

(4)  Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam qanun.

Pasal 225

(1)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

(2)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayai (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.

Pasal 226

(1)  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam.

(2)  Perencanaan dan pelakasanaan program sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat setempat.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.



Kaitan Isi Pasal 224-226 UUPA Dengan Sistem Kesehatan di Aceh

1.         Setiap orang dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal yang optimal

2.         Masyarakat sebagai subjek dan objek

3.         Mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata

4.         Ikut sertanya LSM atau lembaga lain dalam usaha peningkatan kesehatan

5.         Menggunakan usaha promotif dan preventif

6.         Semua pasal didasarkan pada Rencana Strategis Aceh Sehat 2010 sebagai tindak lanjut dari Program Indonesia Sehat 2010


Arah Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Provinsi Aceh

·       Umum

1.    Mendukung komitmen Pemerintah Indonesia secara nasional terhadap pencapaian Millenium Development Goals, melalui pencapaian sasaran yang tercantum dalam Indonesia Sehat 2010.

2.    Menerapkan kebijakan nasional dalam mendukung Sistem Kesehatan Nasional dan Standar Pelayanan Minimal.

3.    Mewujudkan peran dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk jaminan askes pelayanan dasar dan rujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok miskin, rawan kesehatan dan yang tinggal di wilayah terpencil atau perbatasan; penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana alam; serta pembangun kesehatan secara utuh, yang dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

4.    Mewujudkan peran rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, sebagai pusat rujukan, yang berfungsi sesuai dengan tingkat kewenangannya dalam suatu jaringan rujukan, dan yang menjamin pelayanan rujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi NAD.

5.    Mendorong peran serta masyarakat dalam setiap program kesehatan sebagai upaya memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya.

6.    Mendorong kerjasama dengan organisasi swasta, LSM nasional dan internasional, serta lembaga bantuan luar negeri dalam upaya kesehatan yang terkoordinasi dan terarah.

·         Spesifik

1.         Promosi perilaku hidup sehat secara aktif.

2.         Penyediaan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

3.         Penyediaan pelayanan spesialisasi esensial di rumah sakit.

4.         Memperjelas desentralisasi dan dekonsentrasi pembiayaan, perencanaan dan fungsi administrasi di sektor kesehatan.

5.         Memberikan prioritas pada pencegahan dan pengendalian penyakit, khususnya pada masyarakat miskin dan rentan.

6.         Penekanan pada mutu, efektifitas dan efisiensi penyediaan pelayanan kesehatan di setiap institusi penyediaan pelayanan kesehatan.

7.         Optimalisasi SDM melalui perencanaan yang tepat, penempatan tenaga kesehatan dan peningkatan kapasitas untuk mendukung pembangunan sistem kesehatan daerah.

8.         Menggalang kemitraan pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanann kesehatan dasar dan spesialistik.

9.         Penggunaan secara spesifik informasi kesehatan untuk perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi dalam kesehatan.

10.     Implementasi pembiayaan kesehatan untuk memprioritaskan masyarakat miskin.

11.     Mendorong penyusunan kebijakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan penyedia pelayanan kesehatan.

Ref :

·         Dinas Kesehatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2006. Rencana Strategis Pembangunan Kesehtan Provinsi Aceh Darussalam 2006-2010.Banda Aceh: Pemerintah Aceh
·         Pemerintah Aceh. 2009. Qanun Kesehatan. Banda Aceh: Pemerintah Aceh