HaHaHaHaHa

SELAMAT DATANG DI
" GUDANG ILMU GIGI "
ENJOY n FUN
NIKMATI ILMU YANG KAMI SAJIKAN

Kamis, 08 Januari 2009

Kesehatan Kerja


1. Definisi
            Kesehatan kerja adalah spesialisasi ilmu kesehatan kedokteran beserta praktiknya yang brtujuan agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, ataupun social dengan usaha-usaha preventive dan kuratif terhadap penyakit-penyakit kesehatan yang diakibatkan  faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta penyakit-penyakit umum.

2. Determinan
            Determinan kesehatan kerja mencakup:
  1. Beban kerja
      Beban kerja merupakan beban yang ditanggung oleh para pekerja. Beban kerja terdiri dua yaitu;
    • beban fisik, contoh pada kuli bangunan
    • beban mental dan sosial, contoh pada pegawai perusahaan.
  1. Beban tambahan
Beban yang diterima pekerja akibat lingkungan yang mengganggu pekerja.ada lima faktor  beban tambahan yaitu;
·        faktor fisik, contoh pencahayaan yang kurang, suhu udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, kebisingan, dan sebagainya.
·        faktor kimia, bahan-bahan kimia. Contoh: bau gas, uap atau asap, debu, dan sebagainya.
·        faktor biologi, binatang atau hewan dan tumbuhan yang menyebabkan pandangan tidak enak. Contoh: nyamuk, lalat, taman yang tidak teratur dan sebagainya.
·        faktor fisiologis, peralatan kerja yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh pekerja.
·        faktor sosial-psikologis, suasana kerja yang tidak harmonis. Contoh: gossip, cemburu, dan sebagainya.

  1. Kemapuan kerja
Kemampuan kerja merupakan kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Kemampuan kerja setiap pekerja bebeda. Kemampuan kerja ditentukan umur, gizi, keturunan, dan sebagainya.

3 Masalah
3.1. Ergonomik
            Ergonomik adalah peraturan tentang bagaimana melakukan kerja termasuk menggunakan peralatan kerja.
            Subsistem ergonomik:
·        sistem peralatan kerja
·        sistem manusia
            Tujuan ergonomik untuk menciptakan suatu kombinasi yang paling serasi antara subsistem peralatan kerja dengan manusia. Jika pekerja tidak menggunakan  peralatan kerja dalam melakukan pekerjaan, bukan berarti pekerja tidak menggunakan sistem ergonomik. ergonomik tetap berlaku yaitu pekerja menggunakan sistem ergonomik agar tidak kelelehan. Contoh para pekerja yang mengangkat beban berat tanpa menggunakan alat bantuan.
            Dua misi pokok ergonomik:
·        penyesuaian antara peralaan kerja dengan kondisi tenaga kerja yang menggunakan.
·        kelelahan dapat dicegah dan hasilnya lebih efisien.

3.2. Psikologis
            Para pekerja cendrung menghasilkan psikologi dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja baik itu positif maupun negatif. Aspek psikologi kerja yang sering menjadi masalah kesehatan kerja adalah “stress”.
            Faktor-faktor yang sering menjadi penyebab stress:
a.       Faktor internal, faktor dari dalam diri pekerja. Contoh kurangnya percya diri, kurangnya kemampuan, dan sebagainya.
b.      Faktor eksternal, faktor dari lingkungan kerja. Faktor lingkungan kerja ada dua yaitu;
  • lingkungan fisik:
-         tempat kerja kurang hiegenis
-         kebisingan tinggi
-         dan sebagainya

  • lingkungan sosial:
-         pimpinan yang otoriter
-         persainagn kerja yang tidak sehat
-         gosip antara pekerja
-         dan sebagainya


3.3. Keselamatan dan Kecelakaan Kerja
  1. Keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubunan tenaga kerja dengan  mesin, alat-alat kerja, bahan dan proses pengolahannya.
Tujuan keselamatan kerja:
·        melindungi hak keselamatan tenaga kerja selama melakukan pekerjaan.
·        melindungi keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
·        memelihara sumber daya produksi.
  1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
a.       Perilaku pekerja itu sendiri yang tidak memenuhi keselamatan. Contoh: kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya.
b.      Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman.Contoh: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, dan sebagainya.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional(ILO) diklasifikasikan berdasarkan empat macam:
a.       Klasifikasi menurut jenis kecelakaan,
·        terjatuh
·        tertimpa benda
·        tertumbuk atau terkena benda-benda
·        terjepit oleh benda
·        gerakan-gerakan melebihi kemampuan
·        pengaruh suhu tinggi
·        terkena arus listrik
·        kontak bahan-bahan berbahaya

b.      Klasifikasi menurut penyebab,
·        mesin
·        alat angkut
·        peralatan lain
·        bahan-bahan
·        lingkngan kerja
c.       Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan,
·        patah tulang
·        diskolokasi
·        regang otot
·        memar
·        amputasi
·        geger
·        luka baker
·        keracunan
·        pengaruh radiasi
d.      Klasifikasi menurut letak kelainan atauluka di tubuh
·        kepala
·        badan
·        anggota di atas
·        anggota di bawah
·        banyak tempat


3.4. Penyakit Yang Timbul Akibat Kerja
            Penyakit-penyakit yang timbul atau yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja;
a.       Fisik
·        kebisingan,
-         kerusakan indra pendengaran
·        getaran,
-         argoneorosis
·        suhu tinggi,
-         heat rush
-         kelelahan karena panas
-         kejang panas
-         sengatan panas
·        suhu rendah,
-         radang dingin
·        tekanan udara,
-         dekompresi penyakit kaison tinggi
·        cahaya,
-         gangguan penglihatan
-         kerusakan mata
·        radiasi,
-         kanker
-         kemandulan
·        sinar ultraviolet,
-         konjungtivitis
·        sinar infra merah,
-         katarak
-         lensa mata merah
b.      Kimia
·        debu organik,
-         pneumoconiosis
·        timah hitam,
-         keracunan timah
·        air raksa(merkuri),
-         penyakit minimata
·        pestisida,
-         pingsan
-         keracunan pestisida
·        gas,
-         keracunan gas
·        asfiksan,
-         keracunan gas
c.       Biologi
·        Bacillus antharacis
-         antraksis kulit
-         antraksis paru dan usus
d.      Fisiologis
·        kesalahan kontruksi mesin
-         luka fraktur
-         trauma fisik lain
e.       Mental psikologis
·        hubungan kerja yang tidak harmonis
-         stres



4. Undang-Undang Kesehatan Kerja
            Berbagai peraturan perundang-undangan telh diterbitkan dalam upaya pembinaan masyarakat pekerja, khususnya dalam bidang kesehatan antara lain:
  1. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Pasal 8:
Pengurus perusahaan wajib untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja sejak akan masuk kerja, selama bekerja dan akan dipindahkan ke tempat atau pekerjaan lain.
  1. Undang-Undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 23 ayat (1):
Kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiridan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yag optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Pasal 23 ayat (2):
Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
Pasal 23 ayat (3):
Setiap tempat kerja wjib menyelenggarakan kesehatan.kerja.
Pasal 23 ayat (4):
Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84 ayat (3):
Barang siapa yang menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3): dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


  1. Undang-Undang RI No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 108 ayat (1):
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.       Kesehatan dan Keselamatan kerja
b.      Moral dan kesusilaan
Perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 108 ayat (2):
Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.
  1. Keputusan Presiden RI No.22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Pasal 2:
Setiap tenaga kerja yang enderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
  1. Undang-Undang No. 22 tahun 1998 tentang Desentralisasi.
Undang-undang tersebut di atas merupakan salah satu bentuk realisasi dukungan lealistik terhadap upaya keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit.